Bos OJK Bantah Baru Bertindak Tegas Setelah Diancam MSCI
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah baru menindak tegas tindakan pelanggaran pasar modal. Seperti diketahui, OJK baru mengumumkan saham-saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) akan ditindak pidana seusai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengancam mempertimbangkan menurunkan pasar saham RI ke Standalone Market.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat ketentuan dan undang-undang yang harus diikuti, sehingga pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhi sanksi.
"Namun memang kami sampaikan, memang perlu waktulah untuk kita bisa come up dengan sanksi seperti apa itu perlu waktu," ujar Kiki selepas Itjima Sanawi XXII 2026 di Hotel Mercure Harmoni, Selasa (20/10/2026).
Ia mencontohkan saham holding Grup Sinar Mas, DSSA yang memiliki 11 badan hukum asing, memiliki banyak orang yang terlibat, serta banyak perusahaan sekuritas.
"Jadi, kita perlu proses. Jadi, jangan dibilang, 'Oh, enforcement-nya nggak ada yang, nggak ada yang severe, gitu yang ada cuman ringan-ringan.' Nggak seperti itu, karena kita perlu proseskan. Kita walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk, untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," tutur Kiki.
Menurutnya, OJK juga sedang menelusuri emiten lain yang melakukan pelanggaran pasar modal.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah dari Januari lalu melakukan reformasi pasar modal secara besar-besaran.
"Ini kita tuh dari Januari, sejak ada kejadian Januari kemarin, kita itu udah sangat-sangat apa ya? Melakukan reform besar-besaran. Ini kalau boleh dibilang apa ya? Kita tuh all out loh," tegas Kiki.
Kiki mencontohkan bagaimana pihaknya mereformasi keterbukaan informasi. Ia menyebut OJK telah membuka data pemegang saham 1% sementara pasar saham lain baru membuka data pemegang saham 5%.
Selanjutnya, Kiki mengatakan pihaknya juga telah membuka data saham High Shareholding Concentration (HSC). Ia mengatakan pembukaan data tersebut bukan permintaan MSCI, tetapi keputusan regulator sendiri.
"Terus kemudian HSC itu tambahan, bukan, bukan requested, itu benar-benar tambahan kita, ada ketentuan tentang high shareholding concentration, yang punya cuma market mana? Cuma kita sama Hong Kong, sepengetahuan saya, ya," ucapnya. Kiki juga menyinggung upaya mendorong ketentuan free float saham emiten menjadi 15%. Hal itu disebut tidak bisa ujug-ujug dilakukan, perlu waktu untuk mewujudkannya.
Ketentuan lainnya, terkait klasifikasi, OJK sudah mengklasifikasi 39 klasifikasi tipe investor.
Maka demikian, Kiki menilai reformasi pasar modal yang dilakukan pihaknya sudah sangat granular.
"Kalau ditanya, 'Kenapa sanksinya baru kemarin?' gitu, karena tadi saya sampaikan, itu kita perlu waktu untuk membuktikan, kan. Teman-teman suka perhatikan, ya, kasus-kasus pasar modal di seluruh dunia itu enggak cepat untuk kita memberikan sanksi, karena kalau namanya coordinated trading itu kita harus membuktikan pihak-pihaknya mana, dan sebagainya gitu ya yg terlibat," pungkas Kiki.