Kena Sanksi Denda Rp 1,5 Triliun, DSSA Surati OJK

calendar_today October 19, 2026 at 16:25 person By Admin schedule 1 hour ago
Kena Sanksi Denda Rp 1,5 Triliun, DSSA Surati OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) resmi menyampaikan tanggapan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberitaan media massa mengenai sanksi yang dijatuhkan regulator atas perdagangan saham perseroan.

Tanggapan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/CSDSS-10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Surat itu diteken oleh dua direktur perseroan, yakni Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto.

Dalam surat tersebut, manajemen merujuk pada sejumlah pemberitaan di media massa pada 16 Oktober 2026 terkait pengenaan sanksi oleh OJK atas perdagangan saham DSSA. Perseroan menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Perseroan mendukung penuh kebijakan Pemerintah dan langkah pengawasan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan," tulis manajemen DSSA dalam surat tersebut, dikutip Senin (19/10/2026).

Manajemen menambahkan, perseroan memahami bahwa setiap keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik. Karena itu, DSSA berkomitmen bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perseroan juga menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha. DSSA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan menyampaikan setiap perkembangan material melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi denda kepada DSSA senilai Rp1,5 triliun. Menanggapi hal itu, manajemen DSSA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saat ini tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Selain itu, DSSA juga berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai hingga Rp1 triliun. Langkah tersebut diambil di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sebagai upaya meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham sesuai fundamental, dan menjaga kepercayaan publik.

Buyback akan berlangsung paling lama tiga bulan, yakni sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Periode tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila dana yang dialokasikan telah habis atau jumlah saham yang ditargetkan sudah tercapai.

Pembelian dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap, baik melalui perdagangan di BEI maupun di luar bursa. Biaya terkait buyback, seperti biaya transaksi dan biaya perantara pedagang efek, diperkirakan sebesar 0,20% dari nilai saham yang dibeli kembali.

Dana buyback bersumber dari kas internal perseroan. Manajemen meyakini aksi korporasi ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja, pendapatan, maupun pembiayaan perseroan, mengingat DSSA memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, sekaligus pelaksanaan buyback.

Perseroan juga memperkirakan buyback justru akan meningkatkan laba per saham. Adapun saham treasuri hasil buyback diharapkan memberi fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang.

Share insight ini: